Semarang-tp.fpp.undip.ac.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Ketahanan Pangan terus berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal. Acara Focus Group Discussion (FGD) digelar dengan dihadiri oleh Pak Pranyoto selaku Sekretaris Kepala Dinas Ketahanan Pangan yang mewakili Kepala Dinas Ibu Endang yang sedang bertugas.
Acara ini diorganisir oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang dengan menitikberatkan pada empat pilar utama, yaitu stabilitas pangan, ketersediaan dan kewaspadaan pangan, distribusi dan cadangan pangan, serta konsumsi penganekaragaman pangan dan keamanan pangan.
Diskusi juga menyoroti berbagai kesulitan yang dihadapi pada tahun 2019, dalam rangka mengaplikasikan pahan halal seperti tracking pangan, kesulitan bahan baku, bahan baku sapi halal, dan informasi bahan baku halal lainnya.
Untuk menangani masalah tersebut dari hulu, berbagai upaya dilakukan seperti memastikan tempat penyembelihan halal di RPH dan RPA, serta mengadakan bimbingan teknis yang melibatkan kolaborasi antara Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, dan fasilitasi oleh Juru Sembelih Halal (Juleha).
Salah satu temuan pengawasan keamanan pangan di salah satu pasar mengungkapkan bahwa pasar tersebut banyak ditemukan produk yang perlu jaminan mutu dan keamanan pangan menuju Semarang yang semakin hebat.
Pada tahun 2023, FGD membahas permasalahan pangan halal dan menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain penambahan juru sembelih halal melalui pelatihan, peningkatan sosialisasi sertifikasi halal pada pelaku usaha mikro, dan pendampingan pelaku usaha pangan mikro dalam mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, renovasi atau pembangunan baru RPH Penggaron diperlukan guna menerbitkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), serta perluasan kemitraan dengan akademisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang, termasuk penyusunan roadmap lima tahunan.
Pada Juni 2024, RPU Penggaron perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana untuk memenuhi syarat penerbitan sertifikasi halal. Langkah-langkah lain yang diperlukan termasuk sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal, pelatihan Juleha, sosialisasi higienitas dan sanitasi pemotongan unggas, program sanitasi berkala, serta pemisahan akses unggas hidup dari dan keluar RPU. Data Juleha dan kios pemotongan yang telah memiliki sertifikasi halal juga perlu tersedia.
Dalam pesan penutupnya, Kepala Dinas menekankan bahwa rangkaian kegiatan yang dimulai sejak 2019 memiliki kewajiban yang harus diselesaikan. Selanjutnya dinyatakan bahwa jika permasalahan di hulu belum terselesaikan, maka seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk membicarakan dan menyelesaikannya bersama.

