Undip Terapkan Perkuliahan Daring Selama Periode Cuti Nasional Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Semarang-tp.fpp.undip.ac.id – Universitas Diponegoro menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan perkuliahan selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan Rektor tersebut disampaikan melalui surat bernomor 767/UN7.A1/TU/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditujukan kepada para Dekan Fakultas dan Sekolah di lingkungan Undip.

Melalui surat tersebut, Undip mengatur bahwa perkuliahan pada tanggal 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026 dilaksanakan secara online atau daring. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja selama bulan suci Ramadan sekaligus menyambut rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.

Selain itu, pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026, kegiatan perkuliahan dapat dilaksanakan secara daring berdasarkan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa, mengingat tanggal-tanggal tersebut termasuk dalam periode cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam kebijakan tersebut juga dijelaskan bahwa dosen dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Di sisi lain, dosen tidak diperkenankan menyelenggarakan perkuliahan pada hari libur keagamaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan akademik tanpa mengurangi kualitas proses pembelajaran, sekaligus memberikan kesempatan bagi sivitas akademika Undip untuk menjalankan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan dengan lebih khidmat.

WhatsApp
X
Facebook