Terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020, sesuai dengan surat edaran no 15/UN7.P/SE/2020, Undip memberlakukan aturan lalu lintas yang baru, yaitu sistem satu arah dan diberlakukan pada ruas jalan tertentu. Ruas jalan yang dirubah menjadi satu arah adalah berikut ini:
- Jalan dari depan KPRI sd pertigaan Fak. Fisip
- Jalan dari samping SA-MWA sd pertigaan pintu masuk belakang parkir FEB
- Jalan dari pwertigaan pintu masuk belakang parkir FEB sd pintu masuk Fak. Kedokteran
- Jalan Pintu masuk Fak. Kedokteran sd perempatan KPRI (patung sapi)
