Berdasarkan surat edaran rektor Undip Nomor: 23/UN7.P/SE/2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bentuk kuliah online selama masa pandemi COVID-19 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. Streaming video interaktif dan non interaktif,
b. Live chat non video, clan atau
c. Pengiriman file materi kuliah dan tugas dalam bentuk format pdf, png, ppt, atau bentuk lainnya. - Dosen memilih bentuk kuliah online berdasarkan kesepakatan dengan mahasiswa peserta kuliah.
- Dosen wajib memfasilitasi mahasiswa untuk presensi perkuliahan dan penyediaan materi kuliah sebagaimana dimaksud dalarn angka I.
- Dosen dalam memberikan tugas wajib mempertimbangkan proporsionalitas serta learning outcome.
- Dalarn ha1 dosen melaksanakan kuliah online dalarn bentuk video streaming interaktif hanya boleh maksimal 15 menit selama perkuliahan berlangsung (kecuali atas persetujuan seluruh peserta perkuliahan).
- lnteraksi antara dosen dan mahasiswa dapat dilakukan melalui fasilitas chat maupun fitur lainnya pada aplikasi yang relevan digunakan untuk kuliab online.
- Bentuk ujian tengah semester diserahkan kepada masing-masing dosen dan berkoordinasi dengan kaprodi masing-masing.