Berdasarkan surat edaran rektor Undip Nomor: 23/UN7.P/SE/2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bentuk kuliah online selama masa pandemi COVID-19 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
    a. Streaming video interaktif dan non interaktif,
    b. Live chat non video, clan atau
    c. Pengiriman file materi kuliah dan tugas dalam bentuk format pdf, png, ppt, atau bentuk lainnya.
  2. Dosen memilih bentuk kuliah online berdasarkan kesepakatan dengan mahasiswa peserta kuliah.
  3. Dosen wajib memfasilitasi mahasiswa untuk presensi perkuliahan dan penyediaan materi kuliah sebagaimana dimaksud dalarn angka I.
  4. Dosen dalam memberikan tugas wajib mempertimbangkan proporsionalitas serta learning outcome.
  5. Dalarn ha1 dosen melaksanakan kuliah online dalarn bentuk video streaming interaktif hanya boleh maksimal 15 menit selama perkuliahan berlangsung (kecuali atas persetujuan seluruh peserta perkuliahan).
  6. lnteraksi antara dosen dan mahasiswa dapat dilakukan melalui fasilitas chat maupun fitur lainnya pada aplikasi yang relevan digunakan untuk kuliab online.
  7. Bentuk ujian tengah semester diserahkan kepada masing-masing dosen dan berkoordinasi dengan kaprodi masing-masing.