Sesuai dengan surat edaran rektor nomor 21/UN7.P/SE/2020 dan rapat pimpinan bersama seluruh pejabat di FPP, maka staf dapat melaksanakan WFH sesuai dengan ketentuan ini:
- WFH disarankan hanya untuk staf yang berusia lebih dari 51 tahun, punya penyakit kronis, punya bayi, dan menggunakan transportasi umum, sedangkan yang tidak mempunyai kriteria tersebut maka sebaiknya presensi dilakukan seperti biasanya di dekanat
- Dosen wajib melakukan 2 kali presensi dan staf harus 3 kali dalam sehari
- Laporan harian dilakukan oleh dosen sebanyak 2 kali (jam 8:00 dan 16:00) dan oleh staf tendik sebanyak 3 kali.
- Laporan yang harus dilakukan adalah memberikan informasi pekerjaan dan capaian kinerja yang dilakukan pada hari itu, melalui laman dashboard SSO fitur “Absensi Kerja”
- Laporan yang dilakukan oleh Dosen, wajib disertai bukti laporan dan direkap oleh kaprodi
- Pada masa WFH, dosen tetap mengadakan kegiatan pembelajaran sepeerti biasasanya namun dilakukan secara online yang dapat berupa pengisian kelas, menguji, konsultasi, maupun meeting yang dilakukan secara online