Bagi mahasiswa yang termasuk dalam program bidik misi, maka akan diberikan insentif sebesar 50.000 rupiah per bulan yang akan diberikan melalui rekening yang terdaftar. Hal ini sesuai dengan informasi surat edaran rektor Undip nomor 2006/UN7.P/TU/2020.
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor No. 20/UN7.P/SE/2020 tentang Kebijakan Universitas Diponegoro dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh BNPB sebagai bencana nasional, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Universitas Diponegoro akan memberikan subsidi berupa pembelian kuota internet bagi mahasiswa Bidikmisi, UKT golongan I dan II sebesar Rp 50.000,00/bulan. Untuk itu kami mohon Saudara dapat menginformasikan kepada masing-masing mahasiswa tersebut agar menyampaikan nomor rekening bank atas nama mahasiswa melalui SSO. Data dapat diterima paling lambat hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 jam 23:59 WIB.
Pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan ujian akhir secara daring dapat diperhitungkan dalam perhitungan SKP Dosen dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penggantian perkuliahan dengan menggunakan daring dapat dilaksanakan diluar jam keija (Sabtu, Minggu atau malam hari di hari kerja) sepanjang telah dijadwalkan pada aplikasi SIAP dan telah disetujui oleh kaprodi/fungsi akademik fakultas/sekolah serta telah disepakati dengan mahasiswa peserta kuliah.
b. Khusus Fakultas Kedokteran yang belum menggunakan aplikasi SIAP dapat melaksanakan kuliah daring sepanjang telah mendapat persetujuan kaprodi/fungsi akademik fakultas/sekolah.
c. Pelaksanaan ujian/tugas akhir/sejenisnya dapat dilakukan secara daring dalam jam kerja/diluar jam kerja sepanjang telah disepakati pelaksanaannya dengan rnahasiswa terkait, dan mendapatkan persetujuan dari kaprodi/fungsi akademik fakultas/sekolah.
d. Seluruh kegiatan perkuliahan dan ujian akhir secara daring wajib menyampaikan soficopy pelaksanaan berupa rekaman atau bukti lainnya atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang disampaikan kepada kaprodi.