Semarang-tp.fpp.undip.ac.id – Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Ilmu Pertanian (LAM PTIP) resmi diluncurkan pada kegiatan Sosialisasi dan Persiapan Operasional LAM PTIP yang digelar pada 5 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari persiapan operasional LAM PTIP menuju penerapan penuh pada tahun 2026.

Acara menghadirkan sejumlah tokoh kunci dalam bidang akreditasi nasional, yaitu: Prof. Dr. Ir. Samanhudi, S.P., M.Si., IPU, ASEAN Eng., APEC Eng. – Ketua Dewan Eksekutif LAM PTIP, Prof. Dr.rer.nat. Imam Buchori, S.T. – Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT, dan Prof. Dr. Hendriko, S.T., M.Eng. – Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT.

Ketiganya memberikan arahan terkait implementasi akreditasi berbasis rumpun ilmu pertanian serta transisi kebijakan dari BAN-PT menuju LAM PTIP.

Arah Kebijakan BAN-PT

Dalam sesinya, Prof. Dr. Hendriko, S.T., M.Eng. memaparkan “Kebijakan Transisi Program Studi dalam Cakupan LAM PTIP”, menegaskan bahwa seluruh program studi pada rumpun pertanian secara bertahap akan beralih dari BAN-PT menuju LAM PTIP sebagai lembaga akreditasi mandiri. Transisi ini memastikan proses penilaian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan akreditasi program studi.

Beliau menegaskan bahwa BAN-PT dan seluruh LAM bekerja dalam satu ekosistem mutu yang sama, sehingga standar dan prosedur tetap dijaga konsistensinya selama masa peralihan.

Sementara itu, Prof. Imam Buchori dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap terbentuknya LAM PTIP sebagai lembaga yang lebih khusus, mampu memberikan penilaian yang komprehensif sesuai kekhasan disiplin ilmu. Menurutnya, kehadiran LAM PTIP akan memperkuat arah pengembangan kualitas pendidikan tinggi Indonesia.

Bidang Ilmu Cakupan LAM PTIP

LAM PTIP menaungi total 2.046 program studi dari lima rumpun ilmu: Pertanian – 914 prodi, Peternakan – 216 prodi, Kehutanan – 181 prodi, Teknologi Pertanian – 237, prodi Perikanan & Kelautan – 498 prodi. Jenjang program studi mencakup D1, D2, D3, D4, S1, S2, S2 Terapan, dan S3.

Kriteria Penilaian Akreditasi Unggul

LAM PTIP juga menjelaskan skema penetapan status Unggul bagi Program Studi Sarjana dan Sarjana Terapan, berdasarkan: Nilai Akreditasi (NA) Pemenuhan syarat perlu “Unggul”

Rangkuman ketentuan ini: NA ≥ 361 + Syarat Perlu Unggul terpenuhi → Unggul 5 tahun, NA ≥ 341–360 + Syarat Perlu Unggul terpenuhi → Unggul 3 tahun, NA ≥ 361 tetapi syarat perlu unggul tidak terpenuhi → Terakreditasi, NA ≥ 341–360 tetapi syarat perlu unggul tidak terpenuhi → Terakreditasi, 200 ≤ NA < 341 → Terakreditasi, NA < 200 → Tidak Terakreditasi

Penilaian ini memastikan mutu program studi tidak hanya dilihat dari nilai, tetapi juga dari pemenuhan standar-standar akademik, tata kelola, dan keberlanjutan.

Menuju Operasional Penuh Tahun 2026

Dengan peluncuran ini, LAM PTIP mulai memasuki fase operasional dan siap mengambil alih akreditasi program studi pertanian di seluruh Indonesia. Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip menyambut baik kebijakan ini sebagai momentum penting dalam peningkatan standar mutu pendidikan dan percepatan pencapaian Akreditasi Unggul.

Asesor dari Undip

Selain itu, Undip juga menegaskan komitmennya dalam mendukung operasional LAM PTIP melalui keikutsertaan tiga asesor yang telah dinyatakan lulus sebagai asesor LAM PTIP 2025. Ketiga asesor dari Undip tersebut adalah: Prof. Dr. Ir. Syaiful Anwar, M.Si., Dr. Ahmad Ni’matullah Al-Baarri, S.Pt., M.P., dan Dr. Siwi Gayatri, S.Pt., M.Sc., Ph.D.

Ketiganya akan berperan dalam proses asesmen mutu program studi di bawah LAM PTIP, sekaligus memperkuat kontribusi Undip dalam pengembangan akreditasi pendidikan tinggi pertanian di Indonesia.

Transisi Penuh Akreditasi ke LAM PTIP

Dalam pemaparan yang disampaikan, ditegaskan bahwa seluruh program studi yang berada dalam rumpun LAM PTIP mulai saat ini akan melakukan proses akreditasi melalui LAM PTIP. Artinya, BAN-PT tidak lagi memproses akreditasi unggul untuk program studi pada rumpun pertanian, peternakan, kehutanan, teknologi pertanian, serta perikanan dan kelautan. Namun hanya akan memproses akreditasi biasa saja.

Untuk program studi baru, izin operasional akan mulai dikeluarkan oleh LAM PTIP terhitung mulai tanggal 17 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak perubahan besar dalam sistem penjaminan mutu nasional, karena untuk pertama kalinya proses izin pembukaan program studi baru sepenuhnya dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri bidang pertanian.

Dengan demikian, seluruh proses mutu — mulai dari pendirian program studi baru hingga akreditasi unggul berkala — akan berada di bawah koordinasi LAM PTIP.