tp.fpp.undip.ac.id – Rektor Undip kembali mengeluarkan surat edaran no. 7433/UN7.P/TU/2020 terkait dengan perpanjangan pelaksanaan pertemuan di lingkungan Undip. Sebelumnya Rektor Undip telah mengeluarkan surat edaran bernomor 7254/UN7/P/TU/2020 yang memberlakukan pelaksanaan kegiatan rapat dan ujian dengan menggunakan metode daring.
Melalui edaran ini, Rektor memperpanjang pemberlakuan pelaksanaan kegiatan akademik ini mulai tanggal 14-18 Desember 2020. Selain itu, rektor juga menghimbau agar terus dilakukan protokol kesehatan secara disiplin dan dilakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
Sebagaimana telah direncanakan, bahwa pada minggu tanggal 14-18 Desember 2020, seluruh mahasiswa Undip sedang melaksanakan Ujian Akhir Semester atau UAS yang 100% dilakukan secara daring.